“Penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”paparnya.
Kemudian, lanjut Yusuf, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga agar dilaksanakan dengan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
PPDB pada Jalur Prestasi, kata Yusuf mempertimbangkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Kemudian,Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
“Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” pungkas Yusuf. *** Editor:Nas