Ulama Madura Bertemu, Bahas Tembakau dan Garam

Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), di Aula Asy-Syarqawi Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Minggu (19/12/2021).

Sumenep, Transnews.co.id – Persoalan komoditas unggulan petani Madura seperti harga garam dan tembakau, muncul pada pertemuan Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), di Aula Asy-Syarqawi Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Minggu (19/12/2021).

Pertemuan sebelumnya sudah terlaksana di Kabupaten Sampang, menghasilkan rekomendasi perbaikan jalur antar provinsi yang sering macet. Sementara pada pertemuan kali ini, para ulama Madura membahas persoalan komoditas andalan petani Madura, yakni harga garam dan tembakau yang setiap tahun tidak kunjung menguntungkan petani.

BACA JUGA :  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Tiba di RS Abuya, Pulau Kangean

Acara pertemuan tersebut, menghadirkan Ketua HKTI, mantan Jendral TNI RI Dr. Moeldoko sebagai pembicara utama. Hadir pula Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH, perwakilan kepala daerah tiga kabupaten lain di Madura, dan perwakilan petani garam serta tembakau empat kabupaten.

Dari kalangan kiai Pesantren, hadir Ketua Bassra KH. Muhammad Rafi’i Baidlawi dari Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, Sekjen Bassra KH. Syafik Rofi’i bersama Pengasuh Pesantren As-Shomadiyah Bangkalan KH. Abd. Muhaimin M, KH. Muhammad Aunur Abidsyah dari Sampang dan masyaikh Pesantren Annuqayah Sumenep.

BACA JUGA :  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bakal Dibentuk Pada Tiap Kecamatan

Bupati Sumenep bersama perwakilan dari Kabupaten lain menyampaikan, keluhan yang tidak jauh beda mengenai masalah garam dan tembakau petani..Persoalan harga tembakau dan garam dicurigai ada oknum yang memainkan harga pasar tembakau dan garam. Sementara pemerintah kabupaten tidak memiliki hak intervensi terhadap gudang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait