Ulama Madura Bertemu, Bahas Tembakau dan Garam

Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), di Aula Asy-Syarqawi Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Minggu (19/12/2021).

Banyak garam petani yang tidak terserap dan tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil panen petani. Sementara garam impor terus masuk di semua lini kebutuhan garam nasional. Mulai dari garam industri hingga konsumsi.

Sementara harga tembakau dipermainkan, saat masuk ke gudang. Ada banyak asumsi yang diyakini para peserta musyawarah Bassra mengenai harga tembakau yang tidak masuk akal. Harga produksi tembakau di kisaran Rp 37 ribu perkilogram sementara harga jual hanya Rp 38 – 40 ribu perkilogram.

BACA JUGA :  Sumenep Terima Bantuan Mobil Tangki Air dari KEI

“Kami hanya memiliki izin membeli tapi tidak bisa menentukan harga jual bagi petani. Saya berharap pemerintah pusat bisa membuat Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan yang bisa mengatur dan mengontrol harga jual di pasar yang bisa menguntungkan petani,” kata Bupati Achmad Fauzi kepada Moeldoko saat sesi diskusi.

Sementara penanggung jawab acara, KH. Muhammad Shalahuddin Warits menerangkan, bahwa hasil pertemuan kali ini akan memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. “Setelah (pertemuan) ini akan ada rekomendasi yang berkaitan dengan komoditas unggulan lokal yaitu garam dan tembakau, karena memang belum ada regulasinya yang langsung menyentuh kepada petani,” terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep: Cakades Ciptakan Kondusifitas dan Sukseskan Pilkades Serentak

“Kami setuju garam dan tembakau dimasukkan ke dalam komoditas pokok dan penting, karena itu ada Perpres dan regulasinya jelas itu,” imbuhnya.

KH. Muhammad Rofi’i Baidlawi menutup acara tersebut dengan harapan segala masalah tembakau dan garam cepat teratasi.

Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada petani. “Semoga masalah itu semua cepat teratasi dan diridhai Allah SWT,” pungkasnya dilanjutkan dengan doa. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait