UMK Kota Depok Naik 6,5 Persen

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Depok dan perwakilan Serikat Buruh telah sepakat menetapkan Upah Minimum Rehional atau UMR Kota Depok tahun 2024 sebesar Rp. 4.878.612.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengatakan, melalui Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha telah dilakukan kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu telah disepakati beberapa ketentuan terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025,  menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024.

“Adapun, beberapa hal yang disepakati diantaranya Upah Minimum Kota. Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5% sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024,” kata Sidik Mulyono, Jumat (13/12/2024).

Dewan Pengupahan Kota Depok ia katakan juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2025 lebih besar 1% dari UMK Kota Depok Tahun 2025.

Diketahui, upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor yang terdiri dari :

1. Industri Tekstil Penyelesaian Akhir
2. Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)
3. Industri Sosis olahan PMA
4. Industri Lampu dan Logam
5. Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya
6. Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional
7. Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang

Jasa Lainnya :

8. Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)
9. Lighter (Korek Api Gas, PMA)
10. Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA
11. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA
12. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA
13. Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA
14. Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA
15. Industri Bahan Farmasi, PMA

16. Industri Mesin Pembangkit Listrik
17. Industri Pompa, (PMA)
18. Industri Batu Batery Dan Accumulator Listrik, PMA
19. Industri Kimia Dasar, PMA
20. Industri Bahan Kimia Lainya YTDL, PMA
21. Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, PMA.

Kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (UMK dan UMSK) untuk tahun 2025 tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara UMSK diperoleh melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Pemerintah Kota Depok segera mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” pungkas Sidik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *