“Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama,” katanya.
Empat Tempat Kejadian Perkara antara lain yang pertama di pemukiman masyarakat masuk Desa/Kecamatan Tangunggunung, Kabupaten Tulungagung; diamankan 3 tersngka 1 diamankan 2 DPO.
Kemudian TKP kedua di Jl. Umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan tersangka 6 orang, 3 dewasa dan 3 dibawah umur.
Ketiga TKP di Jl. Raya Desa. Suruhan Kidul, Kecamatan. Bandung, Kabupaten. Tulungagung diamankan 4 tersangka 2 dewasa dan 2 dibawah umur.
Dan TKP ke empat di Jl. Raya MT Haryono, Kelurahan. Bago, Kec/ Kab. Tulungagung diamankan 4 tersangka.
Barang bukti yang di amankan, Batu 8 buah, Kaos 3 buah, jaket 2 buah, celanan jeans 1 buah, sepeda motor 3 unit, helm 2 buah dan bendera 1 buah.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Tulungagung berpesan, mari sama – sama kita ciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung supaya tetep aman dan kondusif.
“Saya meminta ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian – kejadian kasus penganiayaan dikemudaian hari yang hanya merugikan masyarakat Tulungagung keseluruhan”, pungkas AKBP Handono (NN95 – HUM RESTU/Rudy Priyono.)