Ungkap Kasus Penganiayaan, Kapolres Tulungagung: Semoga ini Kejadian yang Terakhir

“Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama,” katanya.

Empat Tempat Kejadian Perkara antara lain yang pertama di pemukiman masyarakat masuk Desa/Kecamatan Tangunggunung, Kabupaten Tulungagung; diamankan 3 tersngka 1 diamankan 2 DPO.

Kemudian TKP kedua di Jl. Umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan tersangka 6 orang, 3 dewasa dan 3 dibawah umur.

Ketiga TKP di Jl. Raya Desa. Suruhan Kidul, Kecamatan. Bandung, Kabupaten. Tulungagung diamankan 4 tersangka 2 dewasa dan 2 dibawah umur.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Gelar Pertemuan Rutin Dengan Tokoh PSHT dan Pagar Nusa

Dan TKP ke empat di Jl. Raya MT Haryono, Kelurahan. Bago, Kec/ Kab. Tulungagung diamankan 4 tersangka.

Barang bukti yang di amankan, Batu 8 buah, Kaos 3 buah, jaket 2 buah, celanan jeans 1 buah, sepeda motor 3 unit, helm 2 buah dan bendera 1 buah.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Tulungagung berpesan, mari sama – sama kita ciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung supaya tetep aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Cek Pospam di Tulungagung, Waka Polda Jatim: Waspada Terhadap Dinamika Perkembangan Masyarakat

“Saya meminta ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian – kejadian kasus penganiayaan dikemudaian hari yang hanya merugikan masyarakat Tulungagung keseluruhan”, pungkas AKBP Handono (NN95 – HUM RESTU/Rudy Priyono.)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait