Unik! Ini Cara Polres Tuban Buat Jera Pelaku Balap Liar dan Anggota Geng Motor

Tuban, Transnews.co.id – Jajaran Polres Tuban memiliki cara yang unik membuat jera para pelaku balap liar dan anggota geng motor. Tampak, sejumlah ibu ibu terlihat memarahi anak-anak mereka yang terjaring razia balap liar di Mapolres Tuban, Jawa Timur. Para ibu ini emosi lantaran sang anak tidak pernah menuruti nasehat orang tua dan terbawa pergaulan geng motor.

Anak-anak yang dimarahi ibunya tersebut hanya bisa tertunduk diam. Seorang remaja berusia 17 tahun yang terjaring razia polisi terlihat menyesal dan berusaha meminta maaf dengan sujud mencium kaki ibunya. Peristiwa haru ini disaksikan sejumlah petugas kepolisian setempat.

BACA JUGA :  Kunjungi Polres Tuban, Kapolda Jatim Tegaskan Penertiban Tugu Perguruan Silat Jalan Terus

Sang ibu meminta anaknya untuk tidak melakukan balap liar lagi karena bisa membahayakan diri. Wanita berjilbab itu mengancam akan memberikan hukuman fisik jika tegurannya tetap diabaikan.

Dalam razia balap liar yang dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta ini petugas berhasil mengamankan 70 unit sepeda motor modifikasi ilegal atau tidak standar. Untuk mengambil motor-motor yang disita, para pemiliknya diwajibkan mengganti onderdil kendaraan mereka dengan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Cegah Balap Liar, Polres Jember Gandeng IMI Beri Wadah Pecinta Otomotif

Onderdil ilegal yang disita dalam razia ini kemudian dimusnahkan, salah satunya dengan dipotong menjadi beberapa bagian, oleh polisi.

Hari Winarko, salah satu kepala desa yang datang mendampingi warganya yang terjaring razia menghimbau warganya, khususnya pemuda, agar kegiatan balap liar ini tidak sampai terulang kembali. Kades Prunggahan Wetan itu mengatakan bahwa kegiatan balap liar, selain mengganggu ketertiban masyarakat, juga membahayakan diri sendiri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait