Unilak Jalin Kerjasama dengan SMAN 2 Pekanbaru

Pekanbaru, Transnews.co.id – Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru melakukan penandatanganan kerjasama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Pekanbaru, Jumat (4/2/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor Unilak Dr Junaidi dengan Kepala Sekolah Drs Kasim. Selain penandatanganan kerjasama juga dilakukan motivasi dari Rektor dan tim Unilak.

Kerjasama yang dilakukan berkaitan dengan peningkatan SDM siswa, guru, pelatihan, peningkatan kompetensi dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Rektor Junaidi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk masuk ke Perguruan Tinggi yang utama dan terpenting itu adalah adanya niat dan keinginan yang kuat.

BACA JUGA :  Dinkes Pekanbaru Data 13.360 Kasus TB di Pekanbaru pada 2021

“Persoalan biaya jangan dipikirkan dahulu, karena saat ini terdapat banyak jenis beasiswa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, seperti beasiswa bidik misi, beasiswa hafiz quran dan lainnya, atau pun beasiswa pihak swasta,” tegas Junaidi.

“Banyak orang yang mampu tapi tidak selesai kuliahnya, dan orang yang tidak mampu dapat menyelesaikan kuliahnya, ini adalah faktor niat,” lanjut Rektor Unilak.

Dijabarkan Junaidi, selain soal faktor niat, dalam memilih perguruan tinggi juga perlu menentukan tempat kuliah. Sejak SMA harus sudah diputuskan tempat kuliah, tentunya harus dilakukan persiapan seperti nilai yang harus baik, karena akan bersaing dengan siswa siswa dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  RSUD Arifin Achmad Riau Akan Miliki Gedung Jantung Terpadu

“Jika keinginan tempat kuliah yang ditujukan tidak tercapai harus telah memutuskan tempat kuliah alternatif, harus berpikir alternatif ini penting, yang penting bisa kuliah, persaingan saat ini ketat, maka dari itu kuliah mampu membuat kita siap untuk berkompetisi,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait