Unit PPA Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Para pelaku diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya, ke tujuh (7) pelaku 1 diantaranya perempuan dan 6 laki – laki, YK (Pr) (24) warga Oku, Sumsel, RS (Lk), AM (Lk), EM (Lk/anak di bawah umur), SS (Lk), RI (Lk), dan AS (Lk)

“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5/24).

BACA JUGA :  Perum Jasa Tirta I Terima Penghargaan Pengelola Sumberdaya Air Nasional Kelas Dunia 

AKBP Hendro menambahkan bahwa pelaku YK sebelum menjadi mucikari pelaku juga pernah menjadi PSK pada tahun 2021.

“Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin, (6/5/24), pukul 20.00 Wib,”terang AKBP Hendro.

Modus operandi YK untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK yaitu dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar.

“Namun kenyataannya para korban yang kebanyakan dibawah umur dijadikan PSK,” tambah Hendro.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Beri Apresiasi Aiptu Sumilak 'Mantri Pasar' di Mojokerto

Guna memperlancar aksinya para pelaku membooking 2 unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp.

Setiap hari tepatnya pukul 12.00 Wib YK mendatangkan ahli make up untuk make up para angel atau PSK (Pekerja seks komersil).

Tepat pukul 14.00 para korban dan pelaku menuju hotel yang sudah ditentukan, kemudian pelaku YK membooking 5 kamar yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan sementara para PSK dan 1 kamar lagi untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi Michat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *