Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap kekerasan terhadap anak dibawah umur Sabtu (18/6/2022).SIADOARJO, Transnews.co.id — Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06/2022)
Berawal dari adanya video yang ramai beredar di media sosial, terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan orang tua korban pada hari Senin (30/05/2022 ) dan pada hari Kamis (02/06/2022).
Selanjutnya, tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.
Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.
Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022, dan satu HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.