Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat jumpa pers ungkap kekerasan terhadap anak dibawah umur Sabtu (18/6/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain, imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com