Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.
Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain, imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media
Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (hd)