Unit Reskrim Polsek Puger Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Jalur Selatan Satunya Lagi DPO

JEMBER, transnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Puger Kabupaten Jember berhasil menangkap satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor.

Tersangka yang bernama Muchlis (54), beralamatkan Dusun Jowoan RT 14 RW 03 Desa Banyu Putih Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang saat ini sudah tertangkap dan diamankan di Mapolsek Puger guna menjalani proses penyidikan polisi.Sementara satu tersangka lainnya Marsuki (50), warga Dusun Karangsono Desa Grenden Kecamatan Puger berhasil melarikan diri dengan status DPO.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Wibowo menuturkan, peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, terjadi di pesisir laut selatan Dusun Jadukan Desa Mojosari Kecamatan Puger, pada hari Selasa, tanggal 28 Febuari 2023, Sekitar Pukul 14.30 Wib.

“Modus operandinya, tersangka melakukan pencurian bersama temanya dengan cara secara merusak kunci kendaraan sepeda motor yang terparkir dipesisir pantai, milik korban Fani Kurniansyah warga Dusun Kalimalang Desa Mojomulyo Kecamatan Puger, ” katanya.

Adapun kronologinya, ungkap Eko, pada saat kejadian korban diketahui hendak melihat kondisi ombak di pinggir pantai selatan, tepatnya tugu perbatasan antara desa Mojosari dengan Desa Mojomulyo.

“Kemudian Sesampainya di TKP korban memarkir sepeda motor Honda CBR tersebut dan pada saat itu sudah ada dua pelaku di sebelahnya kemudian sepeda motor tersebut ditinggal dan korban melihat ombak, ” ujar Eko.

Ia melanjutkan, setelah 10 menit kemudian, korban kembali mendengar bunyi sepeda motor miliknya dan ternyata di bawa lari oleh pelaku.Selanjutnya korban sempat menarik teman pelaku yang menaiki sepeda motor Honda supra fit sampai terjatuh.Kemudian korban berkelahi dengan pelaku.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com