JEMBER, transnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Puger ungkap perkara dua pelaku tindak pidana senjata tajam jenis celurit dan roti kalung. Unkap perkara yang digelar bertempat di kantor Polsek Puger pada Kamis. (22/9/22).
Kronologi kejadian. Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 16: 00 wib Anggota Polsek Puger di pimpin AKP. Eko Basuki Teguh Argowibo.SH telah melakukan patroli diwilayah hukum Polsek Puger tidak lama kemudian ada pemuda bergerombol di jalan dengan menaiki sepeda motor dan mengancungkan senjata tajam jenis celurit dan sabit dengan kondisi mabuk.
Tidak lama Kemudian tersangka di datangi oleh petugas yang berpakain preman kemudian tersangka melakukan perlawanan dengan cara membacok petugas akan tetapi tidak kena kemudian di lakukan tembakan peringatan tetapi masi tidak dihiraukan oleh kedua tersangka.
Kemudia di kasih tembakan melumpuhkan atas kejadian tersebut tersangka di bawa ke kantor polsek untuk di lakukan pemeriksaan, ternyata tersangka sebelumnya melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama di tempat lain sepanjang pinggir jalan lintas selatan yang beralamatkan di Dusun Kranjan Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, jelasnya.
1)Nama tersangka pemilik senjata tajam jenis celurit sabit berinsial. HS laki laki umur 27 tahun beralamat dari dusun krajaan 1 Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember
2) Nama tersangka pemilik senjata tajam jenis Roti kalung berinsial MK laki laki umur 22 tahun beralamat Dusun Krajan 1 Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember. (Irfak)