Surabaya, Transnews.co.id – Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Kali Kepiting Surabaya, pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 15 20 WIB.
Sebagaimana disampaikan Subbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, SH,MH pada Transnews.co.id , bahwa Kronologi kejadian tindak kejahatan pencucian dengan kekerasan tersebut, pada hari Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 15.29 WIB, HS (38) th swasta asal jalan Kedung Mangu Surabaya. telah melakukan perampasan handphone milik Korban FN 16 th pelajar asal jalan Tanah merah Surabaya.
Perbuatan jahat tersangka HS tersebut, dilakukan dengan cara, saat korban FR pulang sekolah dari SMK negeri 5 Surabaya, pada saat putar balik di jalan Kali Kepiting, tiba – tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal (HS) bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda beat, kemudian salah satu dari orang yang di bonceng tersebut mengambil handphon korban yang berada di dashboard atau laci sepeda motor korban.
Namun saat itu, korban dengan gerakan reflek mempertahankan HP miliknya dari rampasan pelaku,, namun karena kalah kuat tenaganya dengan pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil lolos merampas dan menggondol hp dari tangan korban, dan berhasil kabur.
Sementara itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin ,SH sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara ( TKP), bergerak cepat memburu pelaku yang berusaha kabur saat itu.