Namun, tidak membutuhkan waktu lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku perampasan HP tersebut,
beserta mengamankan barang bukti kejahatan dari tangan tersangka.
Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 1(unit) handphone Samsung galaxy JPlus, 1( unit) sepeda motor Honda beat milik tersangka.
Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana perampasan HP terhadap korban tersebut, karena kepepet butuh uang.
Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah, pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara, 1 orang pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, masih dalam daftar pencarian orang ( DPO), serta dikembangkan lebih lanjut, ( hd)