Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Bekuk Perampas HP di Jalan Kali Kepiting Surabaya

HS (38) th, tersangka perampasan HP yang di amankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.Jumat (4/2/22)

Namun, tidak membutuhkan waktu lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku perampasan HP tersebut,
beserta mengamankan barang bukti kejahatan dari tangan tersangka.

Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 1(unit) handphone Samsung galaxy JPlus, 1( unit) sepeda motor Honda beat milik tersangka.

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana perampasan HP terhadap korban tersebut, karena kepepet butuh uang.

BACA JUGA :  3 Orang Komplotan Begal di Surabaya Masih Buron

Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah, pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, 1 orang pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, masih dalam daftar pencarian orang ( DPO), serta dikembangkan lebih lanjut, ( hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait