Kab.Tasikmalaya TransNews.co.id- Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengeluarkan imbauan Nomor 34 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kegiatan di Pondok Pesantren Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Berbasis Perdesaan Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Bupati juga mengeluarkan Imbauan Nomor:35 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pesantren Siaga Di Kabupaten Tasikmalaya,Kamis (18/6/2020).
Imbauan Bupati tersebut diantaranya setiap Pondok Pesantren agar membentuk Pesantren Siaga sebagai gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pondok pesantren.
Kemudian membantu ketertiban dan kelancaran penerimaan santri mudik/santri baru dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas santri.
Santri Siaga adalah Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di tiap Pondok Pesantren se-Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan gabungan Satuan Tugas Ponpes dengan Pemerintah, TNI-POLRI dan masyarakat untuk memberikan rasa aman terhadap pesantren, masyarakat lingkungan pesantren dan orang tua santri yang anak-anaknya mondok di Tasikmalaya. (WH/HMs)