UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Implementasikan Program Naturalisasi Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, Transnews.co.id – Naturalisasi yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada pembangunan fisik yang menggunakan material bersifat alami dan ramah lingkungan.

Proses pelaksanaannya pun dilakukan secara “manusiawi”.

Hal ini termuat dalam surat tertulis Gubernur DKI kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada 27 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

BACA JUGA :  Polantas Peduli, Berbagi Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

Pemahaman lain soal naturalisasi yang mirip dengan isi Pergub di atas disebut dalam paper “Urban Naturalization in Canada, A Policy and Guidebook” (Evergreen, 2001).

Naturalisasi merupakan proses restorasi ekologis untuk mengembalikan situs yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih alami.

Upaya ini melalui penggunaan pohon, semak, dan bunga yang sebelumnya pernah tumbuh di daerah tersebut.

Sejalan dengan itu, pengamat tata kota Nirwono mengatakan, naturalisasi merupakan metode penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Anies dan Cak Imin Resmi Deklarasi Pasangan Bakal Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024

Sungai diperlebar dengan mengikuti bentuk alur sungai yang berkelok.

Alih-alih melakukan pembetonan, naturalisasi mewajibkan untuk penanaman lebih banyak pohon di bantaran sungai.

Selain untuk menyerap lebih banyak air, penanaman pohon juga bertujuan untuk mempertahankan ekosistem sungai.

“Nah dengan kelokan tadi, kecepatan air semakin pelan. Jalur hijau (yang dibuat di sepanjang sungai) membuat air lebih cepat diserap, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah,” kata Nirwono.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait