UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Implementasikan Program Naturalisasi Gubernur DKI Jakarta

Unit Pengelola Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam kanal Youtube nya UPK Badan Air
menjelaskan upaya merawat Sungai tidak hanya membersihkan tapi juga menanam pohon di bantaran sungai.

BACA JUGA :  Mensos Risma Tinjau Lokasi Bencana di Kecamatan Sukawening Garut

Dalam hal penanganan sampah, Kepala UPK Badan Air H. Yayat Supriatna menjelaskan pihaknya konsen di program Gubernur, Naturalisasi Sungai, Waduk. Tetapi ditambah Naturalisasi mempunyai nilai ekonomis.

“Kita melakukan yang pertama daur ulang sampah, kedua meningkatkan penghijauan dalam rangka perubahan iklim. dan yang ketiga bagaimana kita berkolaborasi berinteraksi dengan masyarakat sekitar,” jelas H. Yayat.

Sementara Lukman Dermanto Ketua
Pelaksana jakarta timur, mejelaskan
penghijauan yang dilakukan UPK badan Air merupakan turunan dari program Gubernur DKI, yakni Naturalisasi Sungai.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Terjebak Banjir di Jalur Poros Jeneponto-Makassar

“Hampir di semua (bantaran sungai) kecamatan memliki penghijauan, tidak hanya penghijauan tapi juga manfaat buat masyarakat,” katanya.

Masyarakat bisa berpartisipasi dengan tim UPK Badan Air dalam menanam dibantaran kali maupun ikut berpartisipasi dalam bank sampah.

Warga sekitarpun senang dan berpartisipasi seperti Suhendang, Hilman, Abdilah, Mihad, Iman Petani BKT,

Adapun yang ditanam di bantaran antara lain, kangkung, singkong, bawang dayak, pepaya jepang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait