DEPOK,transnews.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Metrologi Legal Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Koprasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, terus mendukung UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok dengan menerapkan Metrologi Legal Kamis, (22/08/2024).
Mujihad dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok mengatakan,
“Diharapkan para pelaku usaha UMKM, IKM dan UKM Kota Depok dapat semakin berkembang, maju dan sukses dan dapat berkontribusi pada perekonomian Daerah dengan produksi yang sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujarnya.
Dalam penggunaan alat Ukur, alat Takar, alat Timbangan dan alat Perlengkapannya (UTTP) yang di pergunakan oleh para UMKM, IKM dan UKM, dan juga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang sesuai dengan Peraturan dalam rangka menjamin pengukuran yang sesuai.
Lebih lanjut Mujihad memaparkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Dalam Keadan Terbungkus (BDKT),
“Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan lainnya yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan no. 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Peraturan Menteri Perdagangan no. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal,” papar Mujihad.
Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi kurang lebih 100 Orang, di bagi menjadi 2 (dua).
Untuk menjadikan UMKM, IKM dan UKM di Kota Depok lebih maju, lebih sukses dan naik kelas dalam rangka mendukung dan mewujudkan Kota Depok menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), dan menjadi Masyarakat Melek Metrologi (3M) dan juga menjadi Pelaku Usaha dan Konsumen yang Cerdas.