Urus KK, Akte dan KTP di Kediri Kini Bisa Satu Hari Jadi, Ini Aplikasinya

 

Kabupaten Kediri, transNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri membuat terobosan dengan mengeluarkan program aplikasi pengurusan dokumen kependudukan bernama Satu Hari Jadi (Sahaja).

Sahaja adalah aplikasi penunjang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berfungsi untuk mempermudah pelayanan sistem secara daring.

Bupati Kediri, Handindhito Himawan Pramana meyakini aplikasi Sahaja sangat berguna bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen Kependudukan tapi terkendala oleh waktu.

“Ini adalah terobosan baru untuk mempermudah masyarakat mengurus surat-surat seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan sebagainya,” kata Handindhito.

BACA JUGA :  Lima Bulan Hilang, Warga Jember Temukan Kendaraannya Lewat Aplikasi Ilmu Semeru

Meski baru 5 yang telah resmi beroperasi, Handindhito menargetkan Sahaja dapat kembali beroperasi di 13 kecamatan di Kediri.

Dia menerangkan, Sahaja dibuat berdasarkan analisa yang menyebutkan bahwa selama ini, telah terjadi antrean panjang pada dinas yang mengurus tentang dokumen rumah tangga.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat mampu memanfaatkan aplikasi Sahaja untuk kebutuhan mengurus dokumen yang dimaksud.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan mengatakan dalam layanan aplikasi “Sahaja” secara daring tersebut per hari bisa melayani 250 dokumen.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Launching Pukesmas Terpadu di Cikarang

Sementara berikut lima data kantor yang telah melayani aplikasi Sahaja antara lain di Kecamatan Banyakan, Wates, Papar, Pare, Ngadiluwih, dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kediri.

Beberapa dokumen yang bisa diurus itu, misalnya dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga (KK).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait