Usai Dikukuhkan, Pengurus ICMI Orda Kabupaten Jember Bertekad Songsong Indonesia Emas 2045

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Pelantikan dan orasi ilmia.Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia ( ICMI )
Pelantikan dan orasi ilmia.Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia ( ICMI )

Bendahara Moch. Kosim, S.TP., MP (eks plt Kabag Pembangunan Jember), Dr. Dewi Rokhmah, S.KM., M.Kes (wadek III Unej ) apt. Noer Sidqi Muhammadiy, S.Farm (berdians di RS Unmuh Jember). Dengan ketua dewan pakar Dr. Aries Harianto, SH., MH., C.Med (kolumnis produktif) dan ketua dewan penasihat Dr. Moehammad Fathorrazi, SE., M.Si (eks Dekan FEB Unej kini ketua Halal Center Unej).

Saat memberikan sambutan dan orasi ilmiah dalam pelantikan, Prof Dr. Bambang Kuswandi menjelaskan tentang tantangan menuju Indonesia Emas 2045. Praktis tinggal 20 tahun lagi untuk menuju Indonesia Emas 2045. “Artinya dalam 4 periode kepresidenan tahun 2045 akan tercapai, dan bila presiden terpilih nanti masing-masing menjabat 2 periode sesuai undang-undang yang berlaku, maka kita hanya memerlukan 2 presiden untuk mewujukannya,” kata Prof Bambang.

Menurut dia visi ini menjadi urgent dalam debat capres dan cawapres mengingat Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin mewujudkan visi tersebut. “Sehingga sangat ironis bila wacana Indonesia Emas 2045 tidak mengemuka dalam debat capres dan cawapres 2024,” ujarnya.

Indonesia Emas 2045 juga akan berkontribusi pada isu dan sumber daya lokal di daerah, salah satunya di Kabupaten Jember.

Di era keterbukaan informasi saat ini, tentu dengan mudah untuk mengulik informasi terkait visi, misi dan program para paslon, juga profil, tract record dan aktivitas keseharian mereka. Tidak hanya di laman-laman resmi tetapi juga diberagam platform media sosial.

Dari sini para pemilih bisa membaca dan menganalisa manakah paslon yang akan mampu memwujudkan Indonesia Emas 2024. “Selamat menyosong Pemilu 2024, semoga jurdil dan damai,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com