DEPOK, transnews.co.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (11/11/22).
Sementara, pada Rapat Paripurna itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi D DPRD Kota Depok.
Keempat Raperda inisiatif DPRD kota Depok itu adalah Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta usulan Komisi D DPRD Kota Depok yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua faktor utama dibalik penyusunan Raperda tersebut. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan dua Raperda.
Untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat, lanjut Idris, karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota negara. Keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja.