Usulan Enam Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

Reporter: YN
Editor: MAS
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menyampaikan Raperda usulan Pemkot Depok pada rapat paripurna secara virtual, Jumat (11/11/22).

“Oleh sebab itu, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan,” jelasnya.

Semanetara, untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Mohammad Idris, kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan. Selain sebagai tujuan, kebudayaan juga merupakan pondasi pembangunan karena mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :  Depok Memperkenalkan Produk UMKM dalam ICE APEKSI

“Maka, diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” tambahnya.

“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan supaya bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Imam Musanto saat menyampaikan Raperda dalam rapat paripurna, Jumat (11/11/22).

Ditempat yang sama, Imam Musanto sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Depok dan Komisi D membacakan empat usulan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait