Usulan Enam Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

Reporter: YN
Editor: MAS
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menyampaikan Raperda usulan Pemkot Depok pada rapat paripurna secara virtual, Jumat (11/11/22).

“Kota Depok memiliki potensi yang besar pada sektor industri olahan pangan, kuliner dan makan minuman, sehingga keberadaannya perlu didorong serta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi aspek sertifikasi halal dan aman,” jelasnya.

Untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Di antaranya keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata dan seni budaya.

BACA JUGA :  Terkait Pembangunan Alun-alun Kota Depok, ini Kata Hafid Nasir

Terkait Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Imam bahwa pemerintah daerah diinstruksikan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pekerja di daerah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk usulan Komisi D terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial karena masih banyaknya permasalahan sosial yang cenderung meningkat di Kota Depok, baik kualitas maupun kuantitas. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial, serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait