Meski tak lagi menjadi syarat wajib, namun ia menganjurkan bagi calon penumpang kereta api sudah bervaksin dosis satu, dua dan tiga atau booster dan masih dianjurkan antisipasi hanya dengan memakai masker.
Tidak diberlakukannya lagi syarat vaksinasi ini sesuai dengan kebijakan menteri kesehatan dan juga menteri perhubungan seiring telah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak berlakunya syarat vaksinasi ini, berlaku untuk seluruh moda transportasi di Indonesia. -DBS