Vaksinasi Dosis Pertama Bagi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Hampir 100 Persen

Menkes menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Angki dan tim adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut bergotong royong mempercepat cakupan vaksinasi nasional khususnya bagi kelompok rentan penyandang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

BACA JUGA :  Capaian Vaksinasi Baru 20%, Wawako Tanjungpinang Minta Dukungan Semua Pihak Agar Booster Capai Target

Disamping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis.

BACA JUGA :  Tekan Laju Penularan, Menkes Fokus Lakukan Testing Epidemilogis

Menkes juga menegaskan siap melengkapi kebutuhan maupun fasilitas yang dibutuhkan untul menyukseskan program vaksinasi tersebut.

‘Semangat terus yang lainnya, nanti kita akan dukung terus sebagai prioritas orang yang harus divaksinasi,” ujarnya.

Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas di 6 wilayah tersebut, rencananya akan digunakan sebagai percontohan untuk selanjutnya bisa direplikasi di daerah lain di Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait