Menkes menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Angki dan tim adalah pengejawantahan dari gerakan vaksinasi nasional yang inklusif, yakni membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut bergotong royong mempercepat cakupan vaksinasi nasional khususnya bagi kelompok rentan penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Disamping mendorong daerah dan stakeholder terkait untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, dalam ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan berupaya mempermudah akses vaksinasi penyandang disabilitas yang mana mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Oleh karenanya, Kemenkes berharap gerakan baik ini bisa terus digencarkan dan diperluas, tidak hanya kepada kelompok penyandang disabilitas namun juga kelompok masyarakat rentan lainnya yang mungkin sulit mendapatkan vaksin karena kendala geografis.
Menkes juga menegaskan siap melengkapi kebutuhan maupun fasilitas yang dibutuhkan untul menyukseskan program vaksinasi tersebut.
‘Semangat terus yang lainnya, nanti kita akan dukung terus sebagai prioritas orang yang harus divaksinasi,” ujarnya.
Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas di 6 wilayah tersebut, rencananya akan digunakan sebagai percontohan untuk selanjutnya bisa direplikasi di daerah lain di Indonesia.