Video SS Janji Selesaikan Masalah Sampah, Adef: SS Baru Bangun Tidur

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Cilodong Tapos, Ade Firmansyah mengaku tergelitik mendengar pernyataan bakal calon Wali Kota Depok, Supian Suri (SS) yang berjanji akan menyelesaikan masalah sampah.

Ia bahkan menyinggung SS seperti orang yang baru bangun dari tidur jika pernyataan itu baru diutarakan saat ini. Pasalnya, SS merupakan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok pada 2023.

“Ada kiriman di grup, sebuah video lucu Bakal Calon Wali Kota Depok yang berjanji akan menyelesaikan masalah sampah, padahal saya yakin yang bersangkutan tahu persis apa masalahnya,” kata Ade Firmansyah kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).

BACA JUGA :  Ini dia, Tiga Janji Kampanye SS-Chandra yang hanya Omon-omon

Pernyataan Adef, sapaan akrabnya itu menyusul adanya komentar di grup yang menyebut era pemerintahan Mohamnad Idris-Imam Budi Hartono tidak menganggarkan dana untuk penyelesaian masalah sampah di TPA Cipayung.

Dari itu, Adef meluruskan bahwa SS merupakan salah satu orang yang menjadi penyebab masalah sampah di TPA Cipayung tidak kunjung selesai hingga saat ini.

“Biar saya luruskan, SS merupakan seorang Sekda aktif pada 2023 dimana ia adalah salah satu tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD. SS harus bertanggung jawab kenapa persoalan sampah cipayung tidak pernah selesai. Pokok pikirannya harusnya dituangkan dong, jangan hanya pas mau kampanye, nyalon wali kota lagi,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Chandra Rahmansyah Singgung Depok Tanpa Klub Sepakbola Kebanggaan, Persikad 1999 Meradang !!

Adef juga menyebut narasi SS dalam video yang tersebar itu merupakan suatu pembodohan atau pembohong publik. Karena katanya, bagi yang mengerti regulasi tentu tidak akan termakan isu seperti itu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *