Volume Kendaraan Arus Mudik 2022 Diprediksi Naik 15 Persen

Jakarta, Transnews.co.id – Polda Metro Jaya memprediksi adanya kenaikan pemudik pada libur lebaran tahun ini dibanding pada 2019.

“Naik antara 10 sampai 15 persen dibanding dengan mudik tahun 2019,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sebagai catatan, tahun 2019 merupakan terakhir kali pemerintah mengizinkan mudik bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19. Pada 2020 dan 2021, pemerintah tidak menganjurkan mudik Lebaran karena situasi COVID sedang melonjak kembali.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Bogor Imbau Pemudik Waspada di Jalur Pegunungan

Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menyiapkan serangkaian pengamanan selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Salah satu yang diantisipasi terkait pengamanan di jalur arteri.

“Jalur arteri sepeda motor itu banyak. Kami mengimbau untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor karena berbahaya, tapi tentu tidak bisa kita elakkan. Maka di titik Kedungwaringin dan Jatiuwung yang ke arah Merak itu kita siapkan ada pos pelayanan rest area khusus sepeda motor,” katanya.

BACA JUGA :  Kendaraan Menuju Solo Padat, Contraflow di KM 427 Diterapkan

Selain itu, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya bakal melarang truk angkutan berat sumbu tiga ke atas untuk melintas di jalur arteri sepekan sebelum Lebaran.

“Pembatasan untuk truk, truk angkutan berat sumbu 3 ke atas tidak diperbolehkan melintas ya. Itu tidak diperbolehkan melintas pada H-7 Lebaran sesuai dari surat edaran Kemenhub dan itu semuanya berhenti. Kecuali yang angkut sembako dan BBM,” jelasnya.

Menurut Sambodo, teknis pengamanan lalu lintas selama arus mudik dan balik pun telah disiapkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Salah satu yang dilakukan adalah penerapan one way.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait