Wabup Blora Bahas Pengembangan Bandara Gloram dengan Kemenhub

Blora, Transnews.co.id – Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati membahas tindak lanjut pengembangan Bandar Udara Gloram, Cepu dengan pihak Kementerian Perhubungan RI, Senin (27/12/2021).

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bandara Ngloram tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Perhubungan Udara Ary Winarni, beserta jajaran dari Kementerian Perhubungan, serta Kepala UPBU Dewadaru Ariadi Widiawan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Blora berdiskusi dengan pihak Kemenhub sekaligus menyampaikan beberapa usulan, mengenai pengembangan Bandara Ngloram, yang telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, hingga yang berkaitan dengan Kabupaten Blora.

BACA JUGA :  Desa di Blora Jadi Sasaran RVS Kusta dan Frambusia

“Hari ini ada pertemuan, dan kita seharusnya juga ada dengan Bappenas tapi belum bisa hadir, serta dari Kementerian Perhubungan terkait dengan beberapa ornamen yang perlu penambahan di bandara, termasuk dari kantornya juga belum ada,” terang Wabup Blora.

Dikatakan, pihaknya juga menyampaikan proyek-proyek strategis yang bisa disampaikan ke Bappenas salah satunya Bandara Ngloram, kemudian yang belum terlaksana seperti bendungan-bendungan maupun ruas jalan.

BACA JUGA :  DPUPR Blora Sosialisasi P3-TGAI 2022 ke 36 Desa Penerima

“Tadi kita juga memberikan usulan-usulan kepada pihak Kementerian Perhubungan yang intinya nanti akan disampaikan kepada Bappenas, besok Insyaa Allah dari Bappenas rencananya juga akan datang ke sini. Itu yang kita sampaikan kepada beliau-beliau biar nanti jadi bahan rakor di Bappenas,” imbuhnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut Wabup Blora turut menyampaikan kepada pihak Kemenhub beberapa hal terkait akses jalan yang nantinya bisa mendukung adanya Bandara Ngloram dan Kabupaten Blora.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait