Wabup Garut Helmi Budiman: Perubahan Undang Undang Hambat Percepatan DOB Garsel

Garut,Transnews- Wakil Bupati Garut H. Helmi Budiman, saat menghadiri acara gebyar hiburan dan jalan sehat dengan masyarakat Garut Selatan di Santolo Pamengpeuk Garut, Minggu (15/9/19) menegaskan bahwa Pemkab Garut sebagai kabupaten induk telah menyetujui rencana pemekaran Garut Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk memutuskannya.

“Selama ini,penetapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan terkendala dengan adanya perubahan Undang-Undang tentang DOB sehingga menghambat proses percepatan DOB,” Ungkapnya.

Kata Helmi, selain adanya regulasi perubahan undang-undang, juga ada format baru yang memperlambat proses percepatan DOB. Persoalan yang sedang dibahas Pemerintah Pusat, yakni masih minimnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Garut Selatan sehingga dianggap belum siap menjadi DOB.

“Pemerintah hingga DPR RI menilai belum siap secara finansial yang bisa mendukung perekonomian masyarakat setempat,” katanya.

Sambil menunggu ditetapkan,kata Helmi, Pemkab Garut berupaya memfokuskan pembangunan infrastruktur ke daerah selatan, terutama yang akan dijadikan ibu kota. Seperti membangun pendopo di Kecamatan Mekarmukti, kemudian fasilitas umum lainnya yang diprioritaskan ke daerah selatan termasuk kesiapan SDM-nya.

“Sambil menunggu penetapan dari pemerintah pusat, kita fokuskan juga pembangunan insprastruktur ke wilayah selatan,” pungkas Helmi.(Nas/Chryst)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com