Wabup Jember Menghadiri Kampung Nelayan

Jember, Transnews.co.id – Wakil Bupati Jember Hj Muhammad Barlaman Firjaun, (Gus Firjaun) melaunching kampung nelayan sadar zakat, kampung nelayan merupakan binaan penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur (Kamis 14/10/2021).

Berkat kerjasama berbagai pihak diantaranya Kemenag Jember, Muspika Kecamatan Puger, Polsek dan Koramil Puger, maka launching kampung nelayan Sadar Zakat terlaksana, bertempat di wisata Pantai cemara Desa Mojomulyo.

Pentingnya zakat guna kesejateraan bersama dan memaksimalkan potensi sumber daya masyarakat nelayan dekat pantai, launching kampung nelayan sadar zakat binaan penyuluh Agama lslam dan KUA kecamatan Puger.

BACA JUGA :  Langkah Cepat Polisi RW di Jember, Berhasil Selamatkan Bayi yang Ditemukan Warga

Dalam sambutanya Wabup Jember Hj Muhammad Barlaman Firjaun,” Menyampaikan
Kampung Nelayan sadar jakat adalah gagasan dari penyuluh Agama Islam Kemenag dan berkordinasi dengan Kantor Urusan Agama(KUA)puger dan ini penting bagi kami disaat setuasi pandemi yang berdampak kepada sektor ekonomi dengan kepedulian kepada sesama.

“Melalui kampung nelayan sadar zakat kami berharap bhawa kita saling bahu membahu bersinergi dan berkaliborasi untuk bersama sama menghadapi kesejateraan bagi masyarakat dengan melalui zakat dan sebagainya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolsek Memantau Lansung Jalannya Pilkades di Kecamatan Gumukmas

Didepan awak media Kepala KUA Kecamatan Puger, Kusnan Winardi menjelaskan program kementerian agama Kabupaten Jember memang harus ada kampung binaan, kampung Kaffa, kampung nelayan, termasuk kampung sadar zakat terutama untuk nelayan, khususnya KUA Kecamatan Puger dan para penyuluh agama adanya pembinaan terhadap masyarakat nelayan agar sadar tentang zakat,dan program ini dicanangkan sudah lama sekali karena anggaran dari negara tidak ada sama sekali.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait