Wabup Lumajang Sebut RKPD Harus Selaras dengan Rencana Pembangunan Provinsi dan Nasional

Lumajang, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan berupaya agar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat selaras dengan hasil RKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Nasional sesuai dengan visi-misinya.

“Pada dasarnya pembangunan daerah yang akan dilakukan, nantinya harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lumajang. Untuk itu, kepala daerah harus bisa menyinergikan program maupun kegiatan sesuai dengan pemerintah provinsi maupun nasional,” kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) saat dimintai keterangan usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jawa Timur 2023, di Ballroom Shangri-La Hotel Surabaya, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA :  Kapolri Tinjau Pengungsi Korban Erupsi Semeru Lumajang

Bunda Indah juga mengatakan, bahwa Musrenbang tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dengan memaparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Jatim 2023 yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2023.

Sementara itu, Gubernur Jatim dalam paparannya menjelaskan, bahwa Tujuh Prioritas Pembangunan Jatim di Tahun 2023 nanti adalah pemulihan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan nilai tambah sektor sekunder dan pariwisata.

BACA JUGA :  Wabup Lumajang Terima Donasi dari Pramuka Kwarcab Kota Kediri

Kemudian, penguatan konektivitas antar wilayah dalam upaya pemerataan hasil pembangunan serta peningkatan layanan infrastruktur. Peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, produktivitas dan daya saing ketenagakerjaan, serta pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya, Peningkatan kepedulian sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal, Peningkatan kemandirian pangan dan pengelolaan sumberdaya energi, Peningkatan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup, dan yang terakhir adalah Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait