Subang, TransNews.co.id-Permasalahan tanah di Kabupaten Subang cukup kompleks sehingga memerlukan komitmen yang terintegrasi, sinegritas dan regulasi yang kuat dalam penanganannya.
“Hak Guna Usaha (HGU) pemanfaat lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian di utarakan Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi usai berkunjung ke Kantor ATR /BPN Subang, Kamis (23/7/2020).
Wabup Agus menjelaskan, kunjungannya ke kantor BPN Subang untuk membahas hasil zoom meeting dengan Menteri ATR pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Barat tahun 2020 pada tanggal 21 Juli lalu.
Dalam Rakor itu ungkap Agus membahas lahan negara diwilayah Subang yang tersebar luas yang sebagian sudah banyak yang beralih fungsi.
“Baik jadi lahan garapan pertanian atau perkebunan bahkan lahan pemukiman,” pungkasnya.(WH/Hms)Editor:Nas