Sukamara, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sukamara meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di rumah jabatan Camat Sukamara, Selasa (12/4/2022).
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan Rumah Restorativ Justice adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat.
“Yang tentunya dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh masyarakat,” ujar Ahmadi dalam sambutannya.
Dia menjelaskan keadilan restorative bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang menekan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Saya berharap dengan adanya Rumah RJ ini bisa direrima oleh masyarakat dengan baik, karena dari aspek sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan, dan tentunya ini akan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” katanya.
Dalam kesempatan itu Wabup Sukamara berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sukamara karena dengan adanya Rumah RJ tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat.
“Ini adalah salah satu hal yang sangat positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sukamara yang membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, sehingga permasalahan hukum masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” tuturnya.