Wabup Tasikmalaya MoU Soal Hukum Perdata dan TUN

Kab Tasikmalaya,transnews.co.id-Untuk penyelesaian Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Pemkab Tasikmalaya diwakili Wakil Bupati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati, H. Cecep Nurul Yakin,Senin (28/6/2021).

Wabup Cecep berharap dengan adanya MoU ini menjadi ikhtiar kedua belah pihak bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan daerah, memaksimalkan ikhtiar kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pertama pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara, kedua pemberian pendapat hukum dan di kita ada Inspektorat dan Bagian Hukum terkait hal tersebut.

“Pemberian pertimbangan hukum, konsiliator, fasilitator dan mediator serta kerjasama peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia menjadi salah satu langkah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah,” pungkasnya.(WH) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com