Wagub Apresiasi Polda Riau dalam Pemberantasan Narkoba

Pekanbaru, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, lantaran telah memberikan prestasi luar biasa dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Riau.

Apresiasi tersebut disampaikan Edy Natar, dalam arahannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional.

“Saya terus terang memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Riau, karena dalam mengatasi narkoba di Riau ini sangat luar biasa,” kata Edy Natar Nasution di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

Selain merasa bangga, wagub juga merasa perihatin melihat kondisi yang ada di Riau. Lantaran terdapat sejumlah pelaku yang masih berusia muda terlibat dalam peredaran narkoba di daerah yang dijuluki Bumi Melayu Lancang Kuning itu.

“Kondisi-kondisi seperti inilah yang sangat memperihatinkan. Di satu sisi kita mengapresiasi, namun di sisi lain kita juga perihatin karena pelakunya yang saya lihat ada yang berusia 19 tahun,” ucapnya.

BACA JUGA :  Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Jadi bukan hanya Polda Riau saja. Namun, juga seluruh stakeholder terkait agar tidak ada celah, sehingga bisa di tangani secara bersama-sama.

“Siapa pun yang ikut merasa bertanggung jawab di Provinsi Riau ini harus memiliki satu pandangan yang sama. Untuk itu mari kita perangi narkoba ini,” Edy Natar menegaskan.

Sementara, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, bahwa jumlah total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 82,94 Kilogram.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait