Wagub Banten Usulkan Proyek Strategis Nasional Pengairan, Perhubungan dan Infrastruktur

Serang,transnews.co.id-Wagub Banten Andhika Hazrumy usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPD RI dan Pemerintah Provinsi Banten bertema Evaluasi Kebijakan DPD RI dalam Transfer Daerah di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang Sabtu, (14/11/2020) mengungkapkan bahwa Provinsi Banten layak mendapatkan tambahan alokasi anggaran dana transfer daerah mengingat prestasi pengelolaan keuangan yang dalam beberapa tahun terakhir berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI.

“Memang kemudian kita dapat Dana Insentif Daerah (DID) sebagai kompensasinya, tetapi dana transfer seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) masih jomplang dengan Jabar dan lainnya. Termasuk juga dana desa, Jabar dan Jatim itu Rp 70 triliun lebih,” paparnya.

Sebelumnya dalam paparannya Wagub mengungkapkan, bahwa Banten sejauh ini masuk kategori daerah yang rasio kemandirian keuangannya tinggi.

Hal itu merujuk kepada postur pendapatan di APBD dimana pendapatan asli daerahnya mencapai 58,01 persen atau sebesar Rp6 triliun, sementara dana perimbangan dari pusat hanya sekitar 41,46 persen atau sebesar Rp4,3 triliun.

Dalam kesempatan itu, Wagub juga menyampaikan kepada DPD beberapa usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat dibutuhkan di Provinsi Banten untuk mendapat atensi dari para senator di DPD RI. Di antaranya di bidang pengairan, perhubungan, dan infrastruktur lainnya.

Usulan proyek strategis dimaksud di antaranya,Pembangunan Kanal Banten Lama,Pembangunan Bendungan Ciliman,Pengamanan Pantai Labuan, Citeureup, Cimandur,Pengendalian Sungai Citalak,Pembangunan Bendung Cimoyan, Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Pengendalian Banjir Sungai Ciliman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com