Wagub Emil Ajak Calon Jamaah Haji Tetap Taat Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Wagub Jatim Emil, saat memberi sambutan usai melantik 13 Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD-IPHI) Kabupaten Kediri masa bakti 2021-2026 di Gedung IPHI Kecamatan Pagu, Kab. Kediri, Sabtu, (29/1/2022).

Kediri, Transnews.co.id – Sekitar 37 ribu calon jemaah haji di Provinsi Jawa Timur sudah melakukan pendaftaran. Hanya saja, niat untuk beribadah harus tertunda akibat wabah pandemi Covid-19. Bahkan, antrian atau lama masa tunggu calon jemaah haji di Jatim mencapai 25 tahun.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengimbau, agar calon jamaah haji tetap bersabar dan berdoa menunggu solusi dan kepastian dari pemerintah terkait keberangkatan jemaah haji.

“Kita semua tentu rindu dengan haji dan Ka’bah, karena sudah dua tahun tidak bisa melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Tapi saya minta jangan putus asa, jangan pesimis, dan harus senantiasa bersyukur karena untuk berangkat haji tidak hanya sekadar materi tapi juga nasib baik,” kata Wagub Emil setelah melantik 13 Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD-IPHI) Kabupaten Kediri masa bakti 2021-2026 di Gedung IPHI Kecamatan Pagu, Kab. Kediri, Sabtu, (29/1/2022).

BACA JUGA :  Wagub Emil Pastikan Perayaan Natal di Jatim Berjalan Aman

Agar kran calon jemaah haji kembali terbuka, Wagub Emil mengingatkan, agar masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Mengingat virus Omicron di beberapa daerah mulai meningkat.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menakut-nakuti. Tapi saya ingatkan agar tetap waspada diikuti dengan disiplin prokes yang ketat,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Emil, pola pengendalian Covid-19 yang dilakukan Negara Indonesia lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Hal itu tentu diperkuat dengan disiplin prokes, sistem keberangkatan calon jamaah haji melalui satu pintu dan penerapan karantina bagi jamaah haji yang berangkat maupun pulang tertata secara sistematis. Hal ini membuat Wagub Emil optimis bahwasannya laju virus Omicorn bisa dikendalikan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait