Wagub Emil Ajak Perangkat Desa Prioritaskan Kesejahteraan di Pedesaan

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Musyawarah Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia ke-IV di Taman Candra Wilwatikta Pasuruan, Sabtu (8/1/2022) .

Pasuruan, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak kepala dan perangkat desa untuk kian meningkatkan kesejahteraan masyarakat di rural area atau kawasan perdesaan.

Pasalnya, menurut Wagub yang akrab disapa Emil tersebut, bentuk keadilan tertinggi yang dapat diberikan oleh pemimpin adalah kesejahteraan masyarakat.

“Saat orang bicara soal kemajuan, jarang sekali membahas kemajuan desa. Padahal, kemajuan dan kesejahteraan desa adalah dua hal yang penting. Orang-orang harus bisa tinggal di desa tetapi bisa tetap maju dan cerdas. Bentuk keadilan paling mutlak adalah kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dalam Musyawarah Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia ke-IV pada Sabtu (8/1/2022) di Taman Candra Wilwatikta Pasuruan.

BACA JUGA :  Musda ke VI DPD Partai Demokrat Jatim, Hasilkan Calon Pasangan Ketua Emil - Bayu

Dalam hal tersebut, ia optimis bahwa kepala desa beserta jajarannya dapat mensejahterakan rural area dengan semangat gotong royong. Utamanya melalui keguyuban, kerukunan, dan kekompakan yang masih kental di antara masyarakat desa.

Emil mengatakan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), perangkat-perangkat desa harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat dengan penuh integritas.

Mantan Bupati Trenggalek tersebut, mencontohkan, ini dapat dicapai salah satunya dengan penerapan konsep kota-kecamatan.

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Adalah Tempat yang Tepat Memulai Bisnis

Terkait konsep ini, Emil menjelaskan lebih lanjut, bahwa di antara desa-desa di suatu daerah akan ada satu kecamatan dilengkapi dengan fasilitas serta infrastruktur yang mendukung dan baik. Di kecamatan ini, akses terhadap layanan harus mudah didapatkan dan lokasinya dekat dengan desa-desa di sekitar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait