Wagub Emil Dardak: Pemprov Jatim Belum Pastikan Gelar Mudik Gratis

Photo : Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengaku, belum memastikan ada atau tidaknya mudik gratis pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Mengingat program mudik gratis ini tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2022.

“Kita sadar mudik tidak lagi dilarang, tetapi kita juga merancang anggaran, tahun lalu tanpa mengetahui apakah tahun ini kondisi Covid-19 masih memungkinkan atau tidak. Sehingga tentunya program ini masih belum dimasukkan di dalam anggaran APBD kita,” katanya, digedung negara Grahadi, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA :  Wagub Emil Targetkan Penanaman Mangrove Tahun 2022 di Jatim Bertambah 1.280 hektar

Lebih lanjut, Emil kembali menegaskan belum bisa memastikan tidak menggelar mudik gratis. Karena menurutnya partisipasi dari berbagai entitas bisa memungkinkan melakukan mudik gratis. “Hanya saja skalanya tidak semasif biasanya,” katanya.

Saat ditanya terkait antisipasi meningkatnya arus mudik lebaran, mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan setiap tahun Pemprov Jatim memiliki posko mudik. Selain itu mudik kali ini ada kewajiban booster. Kemudian informasi yang kita dapat dari Polda misalnya adalah melakukan cek poin. “Tidak semuanya disekat tetapi sampling, tujuannya memastikan bahwa sudah terpenuhi persyaratan seperti booster dan sebagainya untuk mereka yang hendak berpergian untuk mudik,” terangnya.

BACA JUGA :  Terkait Kebijakan ODOL, Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin

Kemudian yang kedua titik-titik keramaian harus pasikan tidak terjadi overload, sehingga sangat riskan tidak ditutup. “Kita sangat menghindari ditutup tetapi bagaiman mengelola, ini tentunya perlu peran serta dari semua pihak untuk bisa menjaga. Karena kita tahu waktu mudik juga panjang jadi ini kesempatan bagi lokasi wisata untuk memperoleh perputaran ekonomi yang baik jangan sampai kemudian lepas kedali dalam hal risiko penyebaran Covid-19,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait