Wagub Emil Dukung APERSI Wujudkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Wagub Emil usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI APERSI yang diselenggarakan di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, mendukung Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dalam mewujudkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih saat ini banyak sekali masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita kerja bareng mewujudkan target 20 ribu rumah rakyat, syukur-syukur lebih,” kata Wagub Emil saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI APERSI yang diselenggarakan di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (3/2/2022) pagi.
Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu menjelaskan, salah satu cara memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk yaitu dengan memberikan dukungan dan kemudahan kepada dunia usaha. Karena menurutnya tidak bisa hanya menggantungkan dari anggaran pemerintah.

BACA JUGA :  Wagub Emil Tekankan Pentingnya Multi Peran Nyai Untuk Sangu Urip Santri

“Anggaran pemerintah terbatas, maka dunia usaha harus dipermudah, Pemprov ini sebagai wakil pemerintah pusat, membina tiga puluh delapan kabupaten kota di Jawa Timur,” jelas Emil.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya mendukung dunia usaha agar dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi. Salah satunya untuk usaha sektor perumahan khususnya perumahan rakyat. Yaitu dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan dalam mendirikan bangunan.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Hadiri Lepas Sambut Pangdiv 2 Kostrad 

“Kita memastikan satu landasan untuk orang bangun rumah, tata ruang, tata ruang ini harus jelas, jangan sampai orang jadi bingung mau bangun ini boleh atau tidak,” ucapnya.

Emil menuturkan, bahwa dua tahun sebelumnya bersama APERSI ia telah membahas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan berhasil mendapatkan solusi. SLF sendiri adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait