“Kemudian sekarang adalah kaitan dengan dari IMB menjadi PBG, kendalanya memang menurut pemerintah pusat adalah Perda Perda yang berkaitan dengan peralihan dari IMB ke PBG ini belum ada,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Emil, Pemda tidak punya landasan untuk memungut retribusi terhadap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus dialihkan ke persetujuan bangunan Gedung (PBG). Ia menekankan agar proses tersebut tidak lantas membuat sektor perumahan rakyat menjadi terhambat.
“Kita harus bisa cepat mengambil keputusan,” ucapnya.
Di akhir, Wagub Emil berharap 20.000 perumahan rakyat atau setidaknya 1/6 dari kuota perumahan rakyat secara nasional dapat diwujudkan di Jawa Timur. Sehingga dapat membantu masyarakat Jawa Timur yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut turut Hadir, anggota Komisi V DPR RI Muh. Aras, Sekretaris Saber Pungli Irjen Pol. Agung Makbul, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Edy Junaedi, Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah, Sekjen DPP APERSI Daniel Jumali, Dewan Penasehat APERSI Jatim Joko Santoso, Ketua DPD APERSI Jatim Makhrus Sholeh. Juga hadir secara virtual Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR RI Agus Sulaeman, Direktur Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tapera Hari Sundjojo. (hd)