Wagub Emil Instruksikan TW II 2022 APBD Jatim Terserap 50 Persen

Wagub Emil saat memimpin rapat percepatan realisasi anggaran Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama, Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

“Untuk obat -obatan yang sudah jadi kebutuhan rutin rumah sakit, segera juga dilakukan pengadaan. Pengadaan belanja modal alat-alat kedokteran juga harus segera diproses,” kata Emil.

Di sektor lain, Wagub Emil juga menginstruksikan mengenai belanja bantuan keuangan termasuk belanja hibah dan bantuan sosial yang telah direncanakan haruslah segera terlaksana. Selain itu, menurutnya, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan non fisik, diharapkan segera dilakukan langkah-langkah percepatan dengan koordinasi bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Emil Dardak, Tinjau Perumahan Inklusif Disabilitas Trenggalek

Mantan Bupati Trenggalek tersebut juga berharap, prestasi capaian APBD Jatim pada tahun 2021 tetap dipertahankan yang mana Jawa Timur berhasil menempati peringkat pertama nasional di sisi Realisasi pendapatan APBD nasional.

Dimana pada Tahun Anggaran 2021 lalu, capaian realisasi Jatim mencapai 103,97%, yang mana target pendapatan sebesar Rp 32,9 triliun dan terealisasi sebesar Rp 34,2 triliun. Capaian tersebut menjadikan penanda, jika inovasi yang dilakukan antar kolaborasi OPD Jatim searah dengan reformasi birokrasi.

BACA JUGA :  Wagub Jatim Hadiri Lepas Sambut Pangdiv 2 Kostrad 

Namun berbeda dengan tahun 2021, Pendapatan Daerah APBD 2022 sebesar 27.6 Trilyun. Sementara itu untuk Belanja Daerah tahun 2022 sebesar Rp 29.4 Trilyun, nilai tersebut juga turun jika dibandingkan tahun 2021 yaitu sebesar Rp 36.6 trilyun.

Disisi lain, untuk bidang ekonomi pemaparan juga disampaikan berbagai instansi antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, KUKM, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan serta ditutup oleh Biro Perekonomian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait