Wagub Emil Optimalkan Progres Perpres 80 Fokus Pada Insfrastruktur dan Pengendalian Banjir

Wagub Emil saat Rapat Koordinasi Perpes 80 di Kantor Kementerian PPN / Bappenas Jl. Pangeran Diponegoro No.2, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

“Kami akan siapkan sedini mungkin misalkan ada optimalisasi anggaran tahun 2022 dan pembangunan di tahun 2023 akan segera kami rancang,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN / Bappenas Josaphat Rizal Primana mengungkapkan bahwa optimalisasi dalam upaya melaksanakan PSN yang tertuang dalam Perpres 80 harus dilihat berdasarkan konstelasi tiap daerahnya.

“Kita harus lakukan pemetaan bersama. Sesuai Pak Wagub sampaikan tadi. Bahwa memang kita harus paham mana yang prioritas, mana yang second line. Tapi kita juga harus memastikan bahwa pembangunan ini terintegrasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir Laksanakan Pendaratan Amfibi di Banongan

Menjawab Emil, Josaphat menyampaikan bahwa keterbatasan dalam hal permodalan harus sedini mungkin ditangani dengan mencari opsi pendanaan lain. Misalnya dengan memanfaatkan mitra yang sudah bekerja sama.

“Bisa lewat GII seperti yang disampaikan tadi. Selanjutnya yang akan kita upayakan adalah bagaimana pembangunan insfrastruktur ini akan mengedepankan Sustainbility,” ucapnya

“Agar pembiayaan ini akan terintegrasi dengan KPBU misalnya. Sehingga KPBU ini jangan sampai terhenti ditengah jalan. Kami harapkan kita bisa membahas kedepannya mana yang akan dijadikan prioritas,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hati-hati! Polda Jatim Himbau Warga Waspada Penipuan Perekrutan Anggota Polri

Sebagai informasi, Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya -Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait