Wagub Emil Optimis PPAT Jadi Mitra Sukseskan Sertifikasi Aset di Jatim

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, saat membukaan konferensi wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Dyandra Convention Hall Surabaya. Sabtu (22/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak percaya, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menjadi mitra pemerintah untuk menyukseskan sertifikasi aset masyarakat di Jatim.

“Sampai saat ini sertifikasi aset masih menjadi PR Pemprov Jatim bersama Kakanwil Badan Pertanahan (BPN) Jatim sedang berupaya untuk akselerasi sertifikasi aset dimana target tahun 2023 sebanyak 2.425 aset tanah selesai,” ungkap Wagub Emil saat membuka Konferensi Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Dyandra Convention Hall Sabtu (22/1/2022) siang.

BACA JUGA :  Wagub Emil Ajak Calon Jamaah Haji Tetap Taat Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Wagub Emil yakin, bahwa kehadiran PPAT akan menjadi mitra bagi pemerintah untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pengesahan yang jelas dalam bidang pertanahan.

“Jadi saya harap PPAT akan terus ada dan selalu mendampingi pemerintah ke depannya. Karena PPAT adalah mitra untuk menciptakan law and order dalam kepemilikan tanah,” harap Emil.

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Jatim memiliki 4.437 bidang tanah aset. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan.

BACA JUGA :  Wagub Emil Instruksikan TW II 2022 APBD Jatim Terserap 50 Persen

Untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan selesai pada 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Jumlah itu, merupakan target dari KPK. Dari jumlah target tersebut, pada 2021 Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat, kemudian pada 2022 sebanyak 900 bidang tanah tersertifikan, dan pada 2023 sejumlah 435 bidang tanah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait