Wagub Emil Optimis PPAT Jadi Mitra Sukseskan Sertifikasi Aset di Jatim

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, saat membukaan konferensi wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Dyandra Convention Hall Surabaya. Sabtu (22/1/2022).

Emil melanjutkan, bahwa hingga saat ini masyarakat merasa mencapai stabilitas kehidupan dari ketika tanah yang dimiliki banyak. Maka, menurut Wagub Emil pengesahan dan perlindungan hak atas tanah adalah perlindungan tersbesar manusia dan menjadikannya pekerjaan yang sangat mulia.

“Bahwa profesi notaris atau PPAT adalah profesi yang melindung harta terbesar milik masyarakat Indonesia. Ini profesi mulia jika dijalankn dengan istiqomah, baik dan adil,” kata Emil

BACA JUGA :  Wagub Emil Tekankan Pentingnya Multi Peran Nyai Untuk Sangu Urip Santri

Penting dijadikan pedoman, Emil melanjutkan bahwa eksistensi IPPAT harus beriringan pul dengan terjaganya marwah organisasi profesi. Agar nantinya, profesi notaris/PPAT bukan lagi hanya sebagai pemberi informasi. “Namun bisa ditingkatkan lagi menjadi advisor dan mitra pemerintah. Eksistensi ini penting bagi pemerintah. Karna fungsi organisasi profesi adalah advokasi. Etika dan profesionalisme harus dijaga,” ujarnya

Diakhir, Emil berharap ditengah surplus pertumbuhan ekonomi ditahun 2021 dalam keadaan masih pandemi akan memberikan geliat organisasi profesi termasuk IPPAT bisa menimbulkan multipliyer effect.

BACA JUGA :  Wagub Emil Pastikan Pemprov Jatim Dukung Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

“Kita harus menatap tahun 2022 dengan optimis utamanya dalam proses pemulihan ekonomi masyarakat. Saya yakin ditengah upaya kami, disitulah ada IPPAT yang turut membantu kami sebagai mitra,” pungkasnya

Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Hapendi Harahap menyebut, saat ini tercatat ada 21.542 orang PPAT se Indonesia. Dengan 20.663 orang yang tervalidasi dan memiliki akun mitra di ATR BPN serta sebanyak 19.976 orang yang sudah terverifikasi di kantor pertanahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait