Wagub Emil Optimis PPAT Jadi Mitra Sukseskan Sertifikasi Aset di Jatim

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, saat membukaan konferensi wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Dyandra Convention Hall Surabaya. Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut dirinya menyampikan, bahwa total anggota aktif sebanyak 18.698 orang PPAT dengn total ada 3ribu lebih PPAT yang tidak berkegiatan dan tidak memiliki akta sama sekali. Ini yang menjadi fokus dari Kementerian ATR BPN bersama PP IPPAT

“Artinya ada selisih yang tercatat sebagai PPAT dengan yang memiliki akun dan terverifikasi di kantor pertanahan,” ungkap Hapendi.

“Ada beberapa usulan untuk menonaktifkan mereka yang tidak aktif. Karena saat ini ada 4.307 orang yang sedang menunggu pengangkatan PPAT. Ini tantangan yang harus segera dijawab Kementerian ATR bersama Pengurus Pusat (PP) IPPAT,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Wagub Emil Pastikan Pemprov Jatim Dukung Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

PP IPPAT bertekad menjalankn ADART secara murni dan konsekuen termasuk melaksanakan kode etiknya. Dirinya berharap, Pengwil dan Pengda menjadi yang terdepan untuk patuh terhadap hukum, santun, beretika yang sesuai dengan ADART yang tersusun.

“Kita tidak akan berubah hanya karena diskriminasi apapun. Kami berfikir hanya dengan menjalankan ADART dan menaati kode etik wibawa PP IPPAT akan berdiri tegak,” ujarnya.

Secara khusus, Hapendi juga mengatakan bahwa dirinya eksistensi IPPAT harus tetap ada dan berprinsip. Serta beriringan bersama pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengawal kebijakan hingga permasalahan bidang pertanahan.
ucapnya.

BACA JUGA :  Wagub Jatim: Birokrasi Penentu Keberhasilan Kepemerintahan

Sementara itu, Ketua Pengwil Jatim IPPAT Isy Karimah Syakir mengucapkan rasa terima kasih atas berjalannya roda organisasi yang dipimpinnya berkat kekompakan dari seluruh anggota. Dirinya menyampaikan bahwa sebuah kewajiban berjalannya konferwil untuk menutup masa jabatan serta mencari sosok penerus organisasi yang baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait