Untuk itu, Pemprov Jatim sedang bersiap menyambut aturan baru tersebut. Di mana, Jatim akan senantiasa berkomitmen untuk mengawasi, memantau, serta mendukung apa-apa yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
“Tentunya ini adalah bagian dari satu proses yang kita tempuh dalam menghadapi terbitnya sebuah aturan baru, karena sektor pertambangan adalah sektor yang sangat berdampak pada masyarakat juga,” ujarnya.
“Jadi ini penting bukan saja untuk kelancaran bagi pelaku usaha, tapi tentunya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan memenuhi kaidah-kaidah yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Termasuk aspek-aspek sosial, lingkungan, dan juga ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan yang terkena dampak sanksi dari hasil monitoring yang dilakukan. Hanya saja, ia menghimbau agar semua pihak mematuhi seluruh peraturan yang ada.
“Monitoring-monitoring ini akan terus kami lakukan, baik dari sisi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, apabila ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, memang ujungnya bisa kepada sanksi-sanksi tertentu. Di antara sanksi-sanksi itu adalah pemberhentian sementara,” tutupnya.
Sementara itu, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus memastikan kelancaran dari sektor pertambangan. Di mana, ia akan terus mengawasi perkembangan dan bahkan kepatuhan semua perusahaan tambang.
“Kami akan memastikan agar semua pihak, tidak terkecuali, mematuhi aturan-aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan fokus pada pertumbuhan masif merata di seluruh Indonesia, bukan hanya di tanah Jawa saja,” ujarnya.(hd)