Wagub Jambi Tegaskan Komitmen Pemprov  dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Jambi, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung BNN untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Sani saat mengikuti Peringatan 20 Tahun Badan Narkotika Nasional (BNN) secara Virtual, bertempat di Aula BNN Provinsi Jambi, Selasa (22/03/2022). Pelaksanaan Peringatan 20 tahun BNN secara nasional bertempat di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Bogor, Jawa Barat dengan mengusung tema “20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersinar”, Besinar adalah singkatan dari bersih dari narkoba.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Conference Press Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

Dalam sesi wawancara, Wagub Sani mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kiprah, kerja keras serta kerja cerdas BNN RI dalam upaya memerangi dan menangani bahaya narkoba di Indonesia. Pemerintah Provinsi Jambi juga telah berkomitmen dan mendukung BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.

Wagub Sani kembali menegaskan kesiapan dan komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

“Kami siap mendukung dan bersinergi dengan BNN RI untuk mewujudkan lingkungan bermasyarakat yang aman dan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, maju, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita luhur pembangunan,” ungkap Sani.

“Selamat Hari Ulang Tahun Ke-20 BNN RI, semoga senantiasa melakukan upaya terbaik dan optimal menjaga bangsa dan generasinya dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang ada di Provinsi Jambi,” lanjut Sani.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait