Wagub Jatim: Birokrasi Penentu Keberhasilan Kepemerintahan

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, saat Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemprov Jatim Angkatan XIII dan XIV tahun 2022, di kantor BPSDM Prov Jatim, Selasa (22/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, bahwa birokrasi sebagai penentu keberhasilan kepemerintahan, menjadikan birokrasi memiliki peran strategis disamping peran privat sector dan stakeholder.

Birokrasi pemerintah daerah, merupakan salah satu acuan untuk melihat keberhasilan pengelolaan, penataan pemerintahan yang efesien, sehingga akan mendongkrak kepercayaan publik kepada pemerintah.”Perlu adanya tindakan cepat dan konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan paradigma baru pemerintahan,” katanya saat Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemprov Jatim Angkatan XIII dan XIV tahun 2022, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov Jatim, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA :  Wagub Jatim Sampaikan Pesan Soal Tren Individualisme Generasi Muda pada Pelantikan PC GP Ansor Surabaya

Lebih lanjut dikatakannya, terdapat 3 perubahan pada paradigma baru pemerintahan, diantaranya perubahan budaya kerja, perubahan mindset, dan perubahan tata kelola (manajemen).

Pertama, perubahan budaya kerja artinya harus merubah pola kerja dengan lebih baik seperti diterapkannya core values ASN Ber-Akhlak (diluncurkan saat Pidato Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021). ASN Berakhlak merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Lokomotif Perekonomian Nasional

Sementara yang kedua, terkait perubahan mindset mendukung terwujudnya good governance, sesuai 8 (delapan) area perubahan dalam program reformasi birokrasi pada Perpres RI no. 81 tahun 2010, grand design reformasi birokrasi 2010-2025 . Perubahan mindset perilaku pejabat publik mencakup 3 (tiga) aspek penting, yaitu : mengubah dari “penguasa” menjadi “pelayan” masyarakat. Mengubah dari “wewenang” menjadi “peranan”. Menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait