Wagub Jatim Emil Dardak Tinjau “Vaksinasi Terimakasih” di Airlangga Convention Center

Seperti diketahui, saat ini sudah tidak ada lagi zona merah di Jawa Timur per 31 Agustus 2021 yang lalu. Sesuai status zonasi peta resiko COVID-19 yang juga dapat diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko, ada 18 Kabupaten Kota yang berada di zona kuning. Yaitu Sidoarjo, Sumenep, Mojokerto, Lamongan, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Banyuwangi, Probolinggo, Sampang, Ngawi, Situbondo, Bojonegoro, Bangkalan, Tuban, Jombang, Kota Pasuruan dan Bondowoso.

Sementara 20 Kabupaten Kota sisanya berada di zona oranye. Diantaranya Ponorogo, Kota Madiun, Madiun, Blitar, Tulungagung, Kota Malang, Nganjuk, Lumajang, Jember, Kota Mojokerto, Trenggalek, Malang, Magetan, Gresik, Kota Kediri, Pacitan, Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.

BACA JUGA :  Malam Tahun Baru Seluruh SPBU di Surabaya Harus Tutup 21.00 WIB

“Zona kuning ini adalah capaian dari semua elemen masyarakat dan pemerintah di semua Lini pusat provinsi kabupaten kota Desa bahkan instansi TNI Polri instansi semua, ini semua mengambil peran yang sangat sangat aktif,” terangnya.

Wagub Emil berpesan agar semua pihak baik pemerintah, aparat dan masyarakat Jawa Timur tidak terlena dengan capaian zonasi saat ini. Karena menurutnya yang berat adalah mempertahankan posisi saat ini atau bahkan meningkatkan kedudukan zonasi suatu daerah menjadi lebih baik.

BACA JUGA :  Diplomatik, Konjen Australia di Surabaya Gelar Festival 'Gig On The Green 2024'

Di akhir sambutannya, orang nomor dua di Jatim ini mengatakan bahwa posisi zonasi Jawa Timur saat ini merupakan kesempatan bagaimana memulihkan kembali keadaan berbagai sektor seperti sebelum adanya pandemi. Tetapi di sisi lain, Wagub Emil menekankan perlunya kehati-hatian dan disiplin menjalankan prokes.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait